PGRI Natuna Paparkan Ketimpangan TPP ASN Guru dalam Audiensi Bersama DPRD
PGRI Natuna Paparkan Ketimpangan TPP ASN Guru dalam Audiensi Bersama DPRD Natuna, 28 Mei 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan tunjangan penghasilan bagi guru. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, PGRI menyoroti ketimpangan besar dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN, khususnya guru, yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023. Audiensi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Natuna ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PGRI Natuna nomor 027/PGRI/N/XXIII/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 . Surat ini ditindaklanjuti oleh DPRD dengan undangan RDPU bernomor 800.1.6.6/430/DPRD-UP 2/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 . Komisi I Apresiasi Konsistensi PGRI Natuna RDPU dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD, Bapak Dardani, S.Pd , dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Bapak Erimudin . Dalam ...