PGRI Natuna Paparkan Ketimpangan TPP ASN Guru dalam Audiensi Bersama DPRD

PGRI Natuna Paparkan Ketimpangan TPP ASN Guru dalam Audiensi Bersama DPRD

Natuna, 28 Mei 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan tunjangan penghasilan bagi guru. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, PGRI menyoroti ketimpangan besar dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN, khususnya guru, yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023.

Audiensi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Natuna ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PGRI Natuna nomor 027/PGRI/N/XXIII/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Surat ini ditindaklanjuti oleh DPRD dengan undangan RDPU bernomor 800.1.6.6/430/DPRD-UP 2/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Komisi I Apresiasi Konsistensi PGRI Natuna

RDPU dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD, Bapak Dardani, S.Pd, dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Bapak Erimudin. Dalam pengantar sidang, Erimudin menyampaikan bahwa ini merupakan pertemuan kedua PGRI dengan DPRD terkait isu TPP. Pertemuan pertama menyoroti besaran tunjangan, sementara kali ini fokus pada regulasi dasar yakni Perbup No. 2 Tahun 2023.

Usulan dari PGRI: Akui Beban dan Wilayah Kerja Guru

Wakil Ketua I PGRI Kabupaten Natuna, Bapak Jami’an, S.Pd, membuka sesi penyampaian dengan dua tuntutan utama:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengakui beban kerja guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018.

  2. Penghitungan wilayah kerja guru perlu dilakukan secara adil, terutama untuk daerah-daerah seperti Bunguran Timur, Timur Laut, Tengah, dan Selatan.

Sebelum memaparkan substansi tuntutan, Jami’an juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua PGRI Kabupaten Natuna, Bapak Dr. Syahidin, SH., S.Pd.I., MA yang tengah menjalankan dinas luar daerah.

“Pak Ketua menyampaikan salam hormat kepada seluruh anggota DPRD, OPD, dan seluruh peserta audiensi hari ini. Beliau sangat mendukung perjuangan ini dan berharap hasilnya dapat berpihak kepada guru,” ucap Jami’an.

Pemaparan Usulan Teknis oleh Tim PGRI

Usulan teknis disampaikan oleh Bapak Anggi Maulana, S.Pd, mewakili Tim Penyusun Usulan TPP Guru yang terdiri dari enam orang:

  • Anggi Maulana, S.Pd

  • Nurul Afandi, S.Pd

  • Resana Mindo Arts, S.Pd

  • Estee Akay, S.Pd

  • Ahmad Tailani,S.Pd

  • Baharuddin, S.Pd.I (unsur Pengurus PGRI Kabupaten Natuna)

Dari keenam anggota tim tersebut, 4 orang aktif secara penuh dalam menyusun draf usulan selama 15 hari kerja, sedangkan dua lainnya tidak dapat terlibat karena sakit.

“Usulan ini bukan hanya menyoal nominal, tapi menyangkut keadilan. Beban kerja guru harus diakui dan dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anggi.


Tanggapan OPD: Keterbatasan Regulasi hingga Analisis Jabatan

Sekretaris Komisi I, Bapak Erimudin, menyatakan bahwa pihaknya setelah Rapat Pertama di ruang Banggar Kemaren, Pihak Komisi I DPRD kabupaten Natuna telah menyampaikan isu TPP Guru kepada BPKPD. Ia juga mengusulkan agar penghitungan TPP wilayah kerja didasarkan pada status desa, sebagai pendekatan keadilan yang lebih objektif.

Kepala BKPSDM, Bapak Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa TPP adalah bentuk apresiasi dari pemerintah daerah karena ASN sejatinya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026, regulasi akan lebih ketat:

  • TPP Kinerja hanya diberikan kepada ASN berprestasi tinggi.

  • TPP Beban Kerja tetap dibayarkan sesuai formula dasar daerah.

dalam RDPU tersebut juga, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Kepala BPKPD, Bapak Suryanto, menekankan bahwa anggaran menjadi tantangan serius:

“Belanja pegawai kita sudah mencapai 40,4%, sementara batas maksimum menurut Permenkeu Nomor 1 Tahun 2022 hanya 30%. Ini realitas fiskal yang harus dikelola dengan bijak,” tegasnya.

Kabag Organisasi BPKPD, Ibu Sari, juga memberikan penjelasan bahwa beban kerja guru sampai saat ini belum dapat masuk sistem karena belum rampungnya analisis jabatan secara menyeluruh. "Kami sudah menunggu pihak terkiat untuk menyampaikan hal ini" dan  Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PGRI yang telah menjembatani proses ini dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Natuna sekaligus Plh. Kadisdikbud, Bapak Nasria, menyatakan bahwa isu TPP guru sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan internal, namun belum mencapai titik final.

“Permasalahan ini salah satunya tersangkut pada belum tuntasnya analisis jabatan. Ini menjadi PR bersama agar bisa segera dirampungkan,” jelasnya.



 

PGRI Akan Terus Kawal hingga Tuntas

Di akhir rapat, Sekretaris PGRI Kabupaten Natuna, Baharuddin, S.Pd.I, menegaskan bahwa PGRI akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.

“Kami akan segera menyurati pihak-pihak terkait dan meminta agar PGRI dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Kami percaya, perubahan bisa terjadi jika kita konsisten dan solid,” tegas Baharuddin di hadapan seluruh peserta rapat.

 


Tentang PGRI Kabupaten Natuna
PGRI Kabupaten Natuna adalah organisasi profesi guru yang aktif memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan, dan hak profesional guru. Melalui kerja kolektif dan advokasi kebijakan, PGRI berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bermartabat, terutama di wilayah kepulauan terdepan Indonesia.


📝 Penulis : Baharuddin, S.Pd.I
📍 Dipublikasikan oleh: https://pgrikabupatennatuna.blogspot.com/
📅 Tanggal Terbit: 29 Mei 2025


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TPP Guru: Ketimpangan yang Terlupakan Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA

Cara Regestrasi KTA PGRI DIGITAL | News