TPP Guru: Ketimpangan yang Terlupakan Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA

TPP Guru: Ketimpangan yang Terlupakan

  • Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA


Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Bunguran Timur Laut, Natuna. Pemerhati Keadilan Pendidikan.


Dalam berbagai pidato kenegaraan, pendidikan sering kali disebut sebagai prioritas strategis pembangunan nasional. Namun, ironisnya, para pelaksana utama pendidikan di lapangan—yakni guru—justru menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi ketimpangan sistemik dalam birokrasi ASN. Salah satu bentuk ketimpangan paling nyata, tetapi luput dari sorotan publik, adalah perbedaan nilai Tunjangan Kinerja (TPP) antara guru dan ASN lain dalam kelas jabatan yang sama.


Sebagai bagian dari aparatur sipil negara, guru memiliki hak atas TPP sebagaimana ASN lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa guru hanya menerima sekitar seperempat dari TPP ASN lain yang berada pada grade atau kelas jabatan setara. Misalnya, guru dengan jabatan fungsional madya (grade 9–10) rata-rata hanya menerima TPP antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Sementara itu, ASN di kementerian/lembaga pusat dengan grade yang sama dapat memperoleh TPP lima hingga delapan juta rupiah, bahkan lebih.


Padahal, jika dilihat dari beban kerja, guru memiliki tanggung jawab yang kompleks. Selain mengajar, mereka juga dituntut menyusun administrasi pembelajaran, melakukan asesmen, membina siswa dalam kegiatan non-akademik, hingga menjalankan berbagai tugas tambahan di sekolah. Sayangnya, semua itu tidak tercermin dalam kebijakan remunerasi yang adil.


Bukan Sertifikasi


Perlu ditegaskan bahwa TPP bukanlah tunjangan sertifikasi. Masih banyak masyarakat yang menyamakan keduanya, padahal secara struktur dan fungsi berbeda. Sertifikasi adalah bentuk pengakuan profesional terhadap guru yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu, dan tunjangannya hanya diberikan kepada mereka yang telah lulus sertifikasi. TPP, sebaliknya, adalah bagian dari sistem tunjangan kinerja nasional yang seharusnya diberikan kepada semua ASN berdasarkan kelas jabatan tanpa kecuali, termasuk guru.


Artinya, ketimpangan nilai TPP guru bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan adanya diskriminasi yang terlembagakan dalam sistem kepegawaian negara. Ketika ASN lain mendapatkan TPP yang lebih besar meskipun tidak langsung bersentuhan dengan layanan publik dasar, guru justru menerima lebih sedikit meski berada di garis depan pendidikan nasional.


Ketimpangan Struktural


Fenomena ini merupakan bagian dari masalah yang lebih luas dalam sistem pengelolaan ASN. Selama ini, reformasi birokrasi lebih banyak menyentuh instansi pusat, sementara sektor pendidikan—khususnya guru di sekolah negeri daerah—kerap terpinggirkan dalam perumusan kebijakan remunerasi.


Yang lebih mengkhawatirkan, banyak guru tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya berada dalam posisi yang tidak setara dibandingkan ASN lain. Ketimpangan ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar, bahkan diterima dengan pasrah. Padahal, jika dibiarkan, kondisi ini akan semakin memperlebar jurang kesejahteraan antarsektor dalam birokrasi negara.


Guru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menghadapi tantangan yang lebih berat lagi. Mereka harus menjalankan tugas dalam keterbatasan infrastruktur, minim dukungan sarana, serta sering kali harus merangkap lebih dari satu peran. Namun, nilai TPP yang mereka terima tetap kecil dan seragam, tanpa mempertimbangkan kompleksitas kerja atau risiko lokasi.


Mendesak untuk Dibenahi


Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan, maka kebijakan afirmatif terhadap guru harus segera diwujudkan, dimulai dari aspek kesejahteraan dan keadilan struktural.


Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi ulang sistem TPP nasional agar tidak meminggirkan profesi guru. Penetapan nilai TPP seharusnya mengacu pada kelas jabatan dan beban kerja riil, bukan pada status sektor atau instansi.


Kedua, guru perlu dimasukkan secara utuh ke dalam skema reformasi ASN berbasis kinerja, sebagaimana berlaku bagi ASN di kementerian/lembaga lain. Kinerja guru bisa diukur melalui inovasi pembelajaran, hasil asesmen siswa, serta kontribusi dalam pengembangan sekolah.


Ketiga, kebijakan afirmatif harus diberikan kepada guru di wilayah 3T dan mereka yang memegang tanggung jawab tambahan, seperti wali kelas atau pembina ekstrakurikuler. Ini penting untuk menciptakan insentif kerja yang sehat, adil, dan kompetitif.


Sudah saatnya pemerintah berhenti menempatkan guru sekadar sebagai simbol dalam pidato-pidato kenegaraan. Memuliakan guru tidak cukup dengan kata-kata, melainkan dengan sistem yang adil dan bermartabat. TPP adalah salah satu instrumen kunci untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada pendidik. Dan sampai hari ini, keberpihakan itu masih belum hadir secara nyata.



---


Dr. H. Amirudin, MPA adalah Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Bunguran Timur Laut, Natuna, dan pemerhati keadilan pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PGRI Natuna Paparkan Ketimpangan TPP ASN Guru dalam Audiensi Bersama DPRD

Cara Regestrasi KTA PGRI DIGITAL | News