Bedakan TPG dan TPP: Menghargai Guru Jangan Setengah Hati Oleh: Baharuddin, S.Pd.I (Guru di SD Negeri 005 Sepempang, Kabupaten Natuna)
Oleh: Baharuddin, S.Pd.I
(Guru di SD Negeri 005 Sepempang, Kabupaten Natuna)
Menjadi guru bukan sekadar profesi. Ini adalah pengabdian seumur hidup. Saya, dan ribuan guru lainnya, memulai langkah dari status honorer bertahun-tahun, dengan semangat yang tak pernah surut meski penghasilan tak sebanding dengan kerja keras yang kami berikan. Kami terus mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi bangsa.
Akhirnya, pada tahun 2022, perjuangan panjang itu membuahkan hasil. Kami diangkat sebagai ASN PPPK Guru. Namun, ternyata status ini belum sepenuhnya membawa kesejahteraan yang sepadan. Kesejahteraan guru, terutama ASN PPPK, masih menyisakan persoalan mendasar.
Salah satu yang menjadi keresahan kami adalah kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah. Di Kabupaten Natuna, hal ini diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang TPP bagi ASN. Sayangnya, ASN PPPK hanya mendapatkan 50% TPP, jauh lebih rendah dibandingkan CPNS yang mendapatkan 80% dan bisa meningkat penuh setelah satu tahun. Sementara itu, muncul kebijakan baru berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memotong TPP sebesar 35% dalam rangka efisiensi belanja negara.
Namun, yang paling membuat resah adalah seringkali kebijakan terkait TPP dicampuradukkan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Padahal TPG adalah hak guru yang dijamin oleh undang-undang, bukan pemberian atau bonus yang bisa dipertimbangkan secara suka-suka.
TPG merupakan amanat konstitusi, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka. Ini berbeda dengan TPP, yang merupakan kebijakan daerah untuk menghargai kinerja ASN secara umum.
Yang lebih ironis, kebijakan TPP sering kali memperlihatkan ketidakadilan antarinstansi. Guru dan tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat kerap mendapat porsi TPP lebih rendah dibandingkan ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk penghargaan, atau justru pengabaian atas pengabdian? Bahkan, jangan sampai dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi guru.
Ini bukan soal iri. Ini soal keadilan. Guru bukan ASN kelas dua. Guru adalah elemen penting bangsa. Kami tidak meminta berlebihan, kami hanya meminta penempatan yang adil dalam kebijakan. TPG adalah hak konstitusional, TPP adalah penghargaan atas kerja di wilayah pemerintah daerah. Tidak bisa keduanya dicampuradukkan seolah-olah guru sudah cukup mendapatkan TPG, lalu dipotong TPP-nya.
Pendidikan adalah pondasi bangsa. Jika kesejahteraan guru terus dipandang sebelah mata, bagaimana mungkin kita berharap generasi penerus bisa tumbuh maksimal?
Sudah saatnya pengambil kebijakan daerah membedakan dengan jelas antara hak konstitusional guru dan kebijakan lokal daerah. Jangan sampai kebijakan ini menjadi preseden buruk bagi semangat guru di seluruh negeri.
Kami, para guru, akan tetap berdiri di depan kelas dengan setulus hati. Tapi izinkan kami juga hidup dengan layak. Karena menghargai guru sepenuh hati adalah langkah awal untuk membangun Indonesia yang benar-benar maju.
Redaksi menerima kiriman opini dan artikel dari pembaca. Isi opini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Komentar
Posting Komentar